
Pendirian Perusahaan Bisnis Internasional di TRNC harus mendapat persetujuan dari Kementerian yang bertanggung jawab di bidang ekonomi.
Orang asing, badan hukum asing, dan bukan penduduk dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian yang bertanggung jawab atas masalah ekonomi untuk tujuan menjalankan operasi Perusahaan Bisnis Internasional.
• Modal disetor minimum yang dibutuhkan Perusahaan Bisnis Internasional adalah €20.000
• Biaya yang harus dibayar pada aplikasi adalah €500. Biaya aplikasi ini tidak pernah dikembalikan kepada pemohon dalam keadaan apapun. Jumlah ini dapat ditambah atau dikurangi 50% oleh Dewan Menteri.
• Kementerian mengevaluasi aplikasi dan jika dianggap cocok memberikan lisensi sementara dalam waktu paling lambat 15 hari.
• Setelah menerima izin sementara, pemohon harus menyelesaikan prosedur pendaftaran di Pejabat Penerima dan Panitera dalam jangka waktu dua bulan. Jika tidak, lisensi sementara akan dianggap tidak sah.
• Perusahaan Bisnis Internasional, paling lambat satu bulan setelah prosedur pendaftaran selesai, harus menyerahkan kontrak utama, peraturan, neraca pembukaan dan satu set dokumen persetujuan kepada Kementerian yang bertanggung jawab di bidang ekonomi untuk mendapatkan izin operasi .Permohonan itu diselesaikan dalam waktu paling lambat 15 hari.
• Perusahaan Bisnis Internasional, dalam waktu paling lambat dua bulan setelah menerima izin operasi dari Kementerian, harus menentukan tempat usahanya, harus memulai bisnis sesuai dengan kontrak utamanya, jika tidak, izin operasi dianggap tidak berlaku.
• Perusahaan Bisnis Internasional wajib melakukan segala kegiatan yang ditujukan ke luar negeri (Off –Shore) dan memperoleh penghasilan dari kegiatan di luar negeri.
• Perusahaan Bisnis Internasional tidak dapat menyediakan sumber daya keuangan dari bank, perusahaan kredit dan orang atau badan perusahaan di TRNC.
• Perusahaan semacam ini menjalankan kegiatannya tanpa bergantung pada UU PPh, UU Uang dan Devisa dan Pajak Badan.
• Perusahaan Bisnis Internasional dikenakan pajak sebesar 2,5% atas penghasilan kena pajak yang ditentukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Badan dan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pajak ini harus dibayar selambat-lambatnya lima bulan ke Kantor Pendapatan dan Pajak setelah setiap periode pembukuan.
• Perusahaan Bisnis Internasional harus menjalankan aktivitas dan pendaftaran akuntansi mereka sesuai dengan Lira Turki Baru dan/atau unit pertukaran yang dapat dikonversi.
• Perusahaan Bisnis Internasional dapat mentransfer ke luar negeri, pendapatan dan sumber daya yang mereka peroleh dan transfer dari luar negeri secara bebas.
• Perusahaan Bisnis Internasional harus mempekerjakan setidaknya satu personel penduduk dan warga negara TRNC. Jika Perusahaan Bisnis Internasional mempekerjakan lebih dari satu personel, jumlah personel asing tidak boleh melebihi tiga kali jumlah personel TRNC penduduk dan nasional.
• Perusahaan Bisnis Internasional harus membayar €2000 biaya bisnis untuk menjalankan bisnis dengan membuka kantor atau €5000 biaya bisnis untuk menjalankan bisnis tanpa membuka kantor. Biaya ini harus dibayar paling lambat 30 hari setelah pendaftaran resmi dan setiap tahun di bulan Januari ke Kantor Pendapatan dan Pajak.
• Perusahaan-perusahaan ini harus membayar setengah dari biaya modal kepada pemerintah selama pendaftaran, peningkatan modal dan transfer saham.