
Orang asing dan badan hukum asing dapat mengajukan permohonan ke Kementerian yang bertanggung jawab atas masalah ekonomi
untuk tujuan menjalankan operasi perbankan lepas pantai.
• Orang atau badan hukum nyata yang bermaksud mendirikan bank luar negeri adalah; bukan penduduk, penduduk atau menjalankan bisnis di Turki, Negara-negara OECD atau negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan TRNC dan memegang kendali bank secara langsung (setidaknya 51% saham) atau tidak langsung. Badan hukum harus memiliki izin usaha yang sah yang diperoleh dari otoritas operasi perbankan di negara-negara tersebut.
• Dokumen-dokumen yang harus diserahkan pada aplikasi dan pendirian dan isinya diatur dalam peraturan yang akan dikeluarkan oleh Dewan Menteri.
• Biaya yang harus dibayar pada aplikasi adalah US$ 1.000, yang harus disimpan di Bank Sentral.
• Kementerian yang bertanggung jawab atas masalah ekonomi mengevaluasi aplikasi dan jika dianggap cocok memberikan izin sementara dalam waktu 10 hari kerja setelah menerima pandangan dari Bank Sentral.
• Modal disetor tunai minimum yang diperlukan bank luar negeri adalah US$ 500.000. Setelah pembayaran modal tunai ke rekening yang diblokir di Bank Sentral, izin sementara menjadi mutlak.
• Bank luar negeri yang telah diberikan izin sementara wajib didaftarkan pada Pejabat Penerima dan BAE setelah memenuhi persyaratan yang diberikan untuk
Hukum Perusahaan.
• Setelah menerima lisensi sementara dan menyelesaikan prosedur pendaftaran, bank luar negeri harus menyetor US$ 20.000 ke Kantor Pendapatan dan Pajak sebagai biaya lisensi. Jumlah biaya lisensi ini harus disetorkan setiap tahun pada bulan Januari. Jika tidak, izin perbankan dianggap tidak sah.
• Unit perbankan luar negeri harus, selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan setelah menerima izin sementara, menentukan tempat usahanya dan memiliki staf penuh. Selain itu, unit harus menyerahkan sertifikat persetujuan yang diperoleh dari Pejabat Penerima dan Panitera, neraca pembukaan yang disetujui oleh auditor yang berwenang dan sertifikat penyetoran biaya lisensi kepada Kementerian yang bertanggung jawab di bidang ekonomi untuk mendapatkan izin usaha.
• Bank luar negeri akan melakukan semua operasi perbankan dengan bukan penduduk.
• Bank luar negeri harus menyerahkan daftar personel kepada Kementerian yang bertanggung jawab di bidang ekonomi setelah memulai bisnis. Setidaknya satu dari Direktur Jenderal atau Asisten Direktur Jenderal dan minimal setengah dari personel harus penduduk dan warga negara TRNC.
• Bank luar negeri akan melakukan perbankan internasional dan transaksi keuangan lainnya secara bebas dan independen dari ketentuan perpajakan dan keuangan yang berlaku di TRNC.
• Bank luar negeri dapat mentransfer pendapatan dan sumber daya ke luar negeri yang telah mereka peroleh secara bebas.
• Bank luar negeri akan dikenakan pajak sebesar 2% atas penghasilan kena pajak yang ditentukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Badan dan Undang-Undang Pajak Penghasilan.