
5.1. Pajak Penghasilan Pribadi dan Pajak Badan
Semua perusahaan dan badan hukum lainnya, kecuali koperasi, dikenakan Pajak Perusahaan.
Korporasi yang terdaftar di negara bagian sebagai “Perusahaan Lokal” dikenakan pajak 10% atas penghasilan yang dikenakan.
Korporasi yang merupakan “Perusahaan Asing” baik yang terdaftar di negara maupun tidak, juga dikenakan tarif 10% atas penghasilan yang dapat dikenakan yang berasal dari perdagangan atau penghasilan lain dalam TRNC.
Korporasi adalah “Perusahaan Terdaftar Lokal” dalam hal manajemen pusat dan kontrol bisnisnya berada di TRNC. Untuk tujuan perpajakan, semua laba perusahaan tersebut, termasuk laba dari negara lain, dikenakan Pajak Perusahaan, tetapi untuk menghindari pajak berganda, suatu set off untuk pajak serupa yang dibayarkan di luar negeri diperbolehkan.
Pajak Badan dibayar dalam dua kali angsuran; 31 Mei dan 31 Oktober setiap tahun. Selain kewajiban Pajak Badan, korporasi yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Korporasi harus memotong pajak penghasilan pada sumbernya dengan tarif standar 15% dari penghasilan bersih yang dapat dikenakan setelah dikurangi pajak badan. Perusahaan (terdaftar di negara bagian) yang bergerak di bidang pendidikan dan fasilitas kesehatan dan bergerak dalam kegiatan industri di daerah yang disetujui oleh dewan Menteri, memotong pajak penghasilan sesuai dengan rasio Laba / Modal Disetor yang Tidak Dibagikan (Rasio ini tidak boleh melebihi tarif standar ).
Orang Asing yang bergerak di bidang pengangkutan, termasuk korporasi, tidak dikenakan pemotongan pajak atas penghasilan kena pajak yang ditentukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Badan dan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh, diperoleh dari atau diterima di TRNC. Bagi penduduk tetap, penghasilan yang timbul di dalam atau di luar TRNC dikenakan pajak penghasilan, tetapi untuk menghindari pengenaan pajak berganda, suatu set off untuk pajak penghasilan yang dibayarkan di luar negeri diperbolehkan.
Sebelum dikenakan pajak penghasilan, tunjangan yang diberikan kepada orang pribadi berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut;
• Kontribusi untuk Dana Jaminan Sosial
• Tunjangan Pribadi
• Tunjangan Penghasilan yang Diperoleh (20% untuk karyawan- 10% untuk wiraswasta)
• Tunjangan Istri
• Tunjangan Anak
• Tunjangan Cacat
• Tunjangan Hari Tua (untuk individu yang berusia 65 tahun ke atas)
Perorangan dikenakan pajak penghasilan di bawah sistem pajak progresif. Pajak penghasilan pribadi dipungut dengan tarif menurut undang-undang mulai dari 10% hingga 40%.
5.2. Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai diperkenalkan pada tahun 1996 sebagai Pajak Konsumsi. Enam tarif PPN diterapkan sesuai dengan peraturan tarif PPN. Tarif PPN yang berlaku adalah: 0%, 3%, 5%, 10%, 15% dan 20%.